Jakarta - Pedangdut Caca Duo Molek ditangkap alasannya penyalahgunaan narkoba. Dia membeli satu gram sabu seharga Rp 1,8 juta.
Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, narkoba jenis sabu itu dipesan bersama temannya, Chandra melalui laki-laki berjulukan Yahya Ansori Nasution.
Chandra memesan narkoba tersebut melalui Yahya Ansori Nasution seharga Rp 1,8 juta untuk satu gram sabu.
"Sabu yang didapat YY (Yahya) diperoleh dari tersangka N yang dikala ini masih kita kejar (DPO). Pengambilannya sudah dua kali masing-masing 10 gram, satu gramnya Rp 800 rb, tapi dikala dijual ke C (Chandra) dan CC (Caca) per satu gramnya Rp 1,8 juta," ujar Jean di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Senin (14/1/2019).
Tonton video: Detik-detik Penangkapan Caca ''Duo Molek'' Terkait Narkoba
Dari barang bukti yang diamankan polisi, Caca dan temannya itu telah memakai sabu di salah satu daerah hiburan.
"Kemudian dari barang bukti 0,5 atau setengah butir ekstasi tersebut ratifikasi dari para tersangka betul mereka telah memakai di salah satu daerah hiburan dikala di sedang kita jalanin," kata Jean.
Hingga sekarang Caca bersama dengan dua orang tersangka lainnya dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang - Undang RI Nomor 35 tahun 2009 ihwal Narkotika.
Sebelumnya, polisi menyita sabu seberat 5,0966 gram dan ekstasi seberat 0,5 gram disita polisi dari penangkapan Caca di apartemennya.